Back

MARHABAN YA RAMADHAN

( Mutarjim : Mukhlish Zuhdy )

 

MUKADIMAH

 Segala puji bagi Allah Ta'ala yang telah mensyariatkan puasa bulan Ramadhan bagi para hamba-Nya dan yang telah menjadikannya sebagai salah satu di antara rukun-rukun Islam. Shalawat dan salam semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai manusia yang paling utama dalam menjalankan shalat dan puasa, dan (juga) atas keluarga dan para shahabatnya yang baik dan mulia. Amma ba’du...

Inilah risalah ringkas yang memberikan penjelasan tentang keutamaan-keutamaan bulan yang penuh berkah (bulan Ramadhan ) sekaligus sebagai pendorong semangat dan kesungguhan (kita) dalam beramal siang dan malam. Di dalam risalah ini terdapat isyarat terhadap sebagian hukum-hukum fiqh yang berhubungan dengan puasa dan qiyamul lail.

Tujuan penulisan risalah ini adalah untuk memperingatkan diri saya pribadi dan saudara-saudara semuslim dengan memohon kepada Allah Ta'ala, semoga (dengan kehadiran risalah ini ) Dia memberikan manfaat kepada penulis dan kepada kaum muslimin yang mau membaca dan mendengarkannya. Dan semoga Allah Ta'ala mengampuni kesalahan dan kekurangan saya di dalamnya.

Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam , keluarga dan para shahabatnya .

 

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

 

 

 1. Kapan Diwajibkannya Puasa

Bulan Ramadhan Terhadap Umat Ini ?

  

Allah Ta'ala berfirman :

 "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa " (Al Baqarah : 183).

Pada ayat ini dan ayat-ayat setelahnya, Allah menjelaskan bahwasanya Dia mewajibkan puasa Ramadhan atas umat ini sebagaimana (puasa tersebut) telah diwajibkan atas umat-umat sebelum mereka. Kalimat kutiba bermakna furidha yang artinya difardhukan. Jadi puasa Ramadhan hukumnya wajib atas umat ini dan umat-umat sebelumnya .

Sebagian ‘Ulama menyebutkan tafsir ayat ini bahwasanya ibadah puasa diwajibkan atas para nabi dan umat-umat mereka dari Nabi Adam sampai akhir jaman. Dan Allah telah menyebutkan hal itu, karena sesuatu yang berat apabila dilakukan secara bersama-sama maka akan mempermudah jiwa dalam melakukannya dan ketenangannya pun akan berlipat ganda .

Dengan demikian puasa bulan Ramadhan difardhukan terhadap semua umat walaupun cara dan waktunya berbeda. Berkata Sa’id bin Jubair radhiyallahu 'anhu : "Dahulu puasanya orang-orang sebelum kami dimulai dari kegelapan malam sampai dengan malam berikutnya sebagaimana puasa pada permulaan Islam". Berkata Hasan rahimahullah : "Dahulu puasa Ramadhan diwajibkan atas orang-orang Yahudi , akan tetapi mereka meninggalkannya dan (menggantinya ) dengan berpuasa sehari dalam setahun. Mereka menyangka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan mereka berdusta dalam hal itu. Karena hari (mereka berpuasa itu) adalah hari Asy Syuura . Puasa Ramadhan juga diwajibkan atas orang-orang Nashara , akan tetapi setelah lama mereka berpuasa , mereka terkena panas yang luar biasa sehingga (puasa itu) memperberat mereka ketika sedang melakukan safar dan bekerja. Lalu para ulama’ dan pemimpin mereka bersepakat untuk menjadikan puasa mereka pada suatu musim antara musim dingin dan musim panas dalam setahun. Kemudian mereka menetapkannya pada bulan Rabi’ dan mereka berusaha menetapkannya pada musim yang tidak berubah-ubah. Pada waktu mencari waktu tersebut, mereka berkata : " Tambahlah 10 hari di dalamnya" !. Hal itu sebagai kafarah terhadap apa yang mereka perbuat, sehingga puasanya menjadi 40 hari ".

Dan firman Allah Ta'ala : La’allakum tattaquun yakni Agar kalian bertaqwa dengan sebab (menjalankan) puasa itu. Maka puasa itu bisa menyebabkan taqwa karena di dalamnya ada pemaksaan jiwa dan pemecahan syahwat.

Dan firman Allah Ta'ala : Ayyaaman ma’duudaat ‘ Hari-hari yang terhitung’ . (Maksud ayat ini ) ada yang mengatakan bahwa itu adalah hari-hari selain bulan Ramadhan yang jumlahnya 3 hari, dan yang lain mengatakan bahwa hari itu adalah hari-hari pada bulan Ramadhan , karena pada ayat setelahnya dijelaskan syahru ramadhana .

Mereka berkata : " Pada permulaan Islam, kaum muslimin diberi kebebasan untuk memilih antara puasa dan fidyah, berdasar firman Allah Ta'ala :

 " Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui" (Al Baqarah: 184)

Kemudian hukum itu di-nasikh ‘dihapus’ dengan kewajiban puasa bagi setiap individu, berdasar firman Allah Ta'ala :

 "Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah " (Al Baqarah : 185)

Hikmah semua itu adalah untuk meletakkan syari’at secara bertahap dan sebagai bentuk kasih sayang Allah terhadap umat ini. Karena ketika mereka belum terbiasa menjalankan puasa, lalu (seandainya) puasa itu diwajibkan atas mereka maka akan memberatkan mereka. Karena itu pada mulanya mereka disuruh memilih antara puasa dan fidyah. Kemudian setelah kuat kayakinan mereka, telah tenang jiwa mereka, dan mereka telah terbiasa dengannya maka (barulah) puasa itu diwajibkan atas mereka. Dan hal ini menjadi contoh terhadap masalah-masalah Islam yang berat, yakni menetapkan syari’at secara bertahap. Akan tetapi yang paling shahih ( dari pendapat-pendapat tersebut di atas) adalah bahwa nasikh-nya ayat itu khusus bagi mereka yang mampu menjalankan puasa. Adapun bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena sudah sangat tua, atau sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka ayat itu tidaklah mansukh . Mereka boleh tidak berpuasa dan tidak wajib qadha’ (tetapi) harus memberi makan orang miskin setiap hari .

Adapun selain mereka, maka wajib berpuasa. Barangsiapa yang tidak puasa karena sakit yang diharapkan kesembuhannya atau karena safar maka dia wajib qadha’,berdasar firman Allah Ta'ala :

 "Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain " (Al Baqarah : 185)

Puasa Ramadhan diwajibkan mulai tahun ke-2 setelah hijrah dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berpuasa Ramadhan sebanyak 9 kali. Sehingga puasa beliau ini menjadi suatu perintah dan menjadi salah satu rukun Islam. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan , maka dia kafir. Dan barangsiapa yang membatalkan puasa tanpa ada udzur (yang syar’i) dan dia mengkrarkan kewajiban puasa tersebut, maka dia telah melakukan dosa besar. Dia harus didera dengan pukulan dan dihardik, dia harus bertaubat kepada Allah serta harus mengqadha’ puasanya tersebut .

 

 

2. Cara Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan

 

Allah Ta'ala berfirman :

 "Barangsiapa di antara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah" (Al Baqarah : 185)

Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mewajibkan puasa bulan Ramadhan terhadap semua hamba-Nya dari awal hingga akhir bulan. Awal bulan bisa diketahui dengan 2 cara :

 

1. Melihat Hilal .

Berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dan selainnnya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu , bahwasanya Nabi bersabda :

 "Apabila kalian melihat Hilal (bulan Ramadhan ) maka berpuasalah , dan apabila kalian melihatnya (pada bulan Syawal) maka berfitrilah, dan apabila kalian tertutup dalam melihat Hilal, maka sempurnakanlah (bulan sya’ban menjadi 30 hari) " .

Imam Ahmad dan Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 "Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat Hilal (bulan Ramadhan ), dan janganlah kalian berfitri sampai kalian melihatnya (bulan Syawal)"

Dan Ath Thabrani meriwayatkan dari Thalqu bin Ali radhiyallahu 'anhu : "Sesungguhnya Allah Ta'ala menjadikan Hilal ini sebagai penunjuk waktu, maka apabila kalian melihatnya (pada bulan Ramadhan) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (pada bulan Syawal) maka berfitrilah ". Al Hakim telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu : "Allah Ta'ala menjadikan Hilal itu sebagai penunjuk waktu bagi manusia, maka berpuasalah jika kalian melihatnya (di bulan Ramadhan ) dan berfitrilah jika kalian melihatnya (di bulan Syawal )".

Pada hadits-hadits yang mulia di atas terdapat penjelasan bahwasanya kewajiban puasa bulan Ramadhan dikaitkan dengan melihat Hilal dan larangan menjalankannya tanpa melihat Hilal. Dan sesungguhnya Allah menjadikan Hilal itu sebagai penunjuk waktu bagi manusia. Dengan Hilal itu manusia bisa mengetahui waktu-waktu ibadah dan muamalahnya, sebagaimana firman-Nya :

 "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (dengan ibadah) Haji " (Al Baqarah : 189)

Ini adalah rahmat dan kemurahan Allah Ta'ala terhadap hamba-Nya, yang mana Dia mengaitkan kewajiban menjalankan puasa dengan perintah yang jelas dan tanda-tanda yang gamblang yang bisa dilihat dengan mata kepala mereka. Dan dalam melihat Hilal tersebut tidak disyaratkan harus semua orang, tetapi apabila sebagian mereka telah melihatnya walaupun hanya seorang saja maka semua orang wajib menjalankan puasa.

Berkata Jabir radhiyallahu 'anhu : " Seorang A’raby mendatangi Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam , dia berkata : "Sungguh saya telah melihat Hilal ", yakni Hilal Ramadhan . Nabi bertanya: "Apakah kamu bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang haq selain Allah ?" Dia menjawab : " Ya" . Nabi bertanya : " Apakah kamu bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah ?" Dia menjawab : "Ya ". Beliau berkata : " Wahai Bilal , adzanlah kepada manusia agar besuk mereka berpuasa !" (HR. Abu Dawud)

Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata : "Hilal telah terlihat oleh manusia, sehingga mereka memberitahukannya kapada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam , saya juga telah melihatnya , lalu Rasulullah berpuasa dan memerintahkan manusia agar berpuasa".

 

2. Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari .

Apabila Hilal bulan Ramadhan tidak terlihat, maka cara untuk menetapkannya adalah dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari . Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 "Apabila kalian tertutup dalam melihat Hilal maka sempurnakanlah (bulan sya’ban menjadi 30 hari)". (Mutafaq ‘Alaihi).

Dan makna Ghamma ‘alaikum adalah apabila Hilal itu tertutup oleh suatu keadaan sehingga dia tidak bisa dilihat pada malam 30 bulan Sya’ban, baik itu tertutup oleh mendung atau oleh debu, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban itu menjadi 30 hari. Hal itu sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits lain :

 "Apabila kalian tertutup dalam melihat Hilal , maka sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi 30 hari " (Mutafaq ‘Alaih)

Makna hadits ini adalah adanya larangan berpuasa pada hari yang meragukan. Berkata ‘Amar bin Yasir radhiyallahu 'anhu : "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia telah bermaksiat kepada Abal Qasim shalallahu 'alaihi wa sallam ". Yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim adalah mengikuti sesuatu yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya baik itu dalam ibadah puasa ataupun ibadah-ibadah yang lainnya.

Allah dan Rasulullah-Nya telah membatasi cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan dengan dua cara di atas. Suatu cara yang bisa diketahui oleh Ahlu Maksiat dan Thalibul ‘Ilmi, yakni melihat Hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Barangsiapa yang menyangka ada suatu cara yang bisa digunakan untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan selain cara yang telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah-Nya . Seperti orang yang mengatakan wajibnya menggunakan Hisab untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan , padahal di dalam Hisab terdapat peluang terjadinya kesalahan, dan perkaranya sangat rumit yang tidak bisa diketahui oleh setiap orang . Cara seperti ini akan memperberat dan mempersulit umat ini. Allah Ta'ala telah berfirman :

 "Dan Allah tidak menjadikan kalian di dalam agama ini kesulitan " ( Al Hajj : 78)

Maka menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk mencukupkan dirinya dengan sesuatu yang telah disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana kewajiban terhadap perkara-perkara selain Hilal.

 

 

3. Keutamaan-keutamaan Bulan Ramadhan dan

Apa Yang Seyogjanya Kita Lakukan Untuk Menyambutnya.

 

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengkhususkan bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan bulan-bulan yang lainnya dengan keutamaan-keutamaan yang besar. Dia telah mengistimewakan bulan ini dengan keistimewaan yang banyak sekali . Allah Ta'ala berfirman :

 "Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara al-haq dan al-batil). Karena itu barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari lain" (Al Baqarah : 185)

Pada ayat ini Allah Ta'ala menyebutkan dua keistimewaan bulan Ramadhan yang besar,yaitu :

 

1. Keistimewaan pertama .

Diturunkannya Al Qur’an pada bulan itu sebagai petunjuk bagi manusia dari kegelapan kepada cahaya dan memperlihatkan al-haq dari al-batil dengan kitab Al Qur’an yang agung yang di dalamnya terkumpul semua kebaikan, keuntungan, dan kebahagiaan bagi manusia di Dunia dan Akhirat.

 

2. Keistimewaan kedua .

Kewajiban puasa pada umat Muhammad, yang mana Allah Ta'ala telah memerintahkan hal itu pada firman-Nya (yang artinya) :

"Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah " (Al Baqarah : 185)

Puasa Ramadhan merupakan salah satu di antara rukun Islam dan salah satu di antara hal-hal yang difardhukan Allah yang telah maklum dalam agama dan merupakan ijma’nya kaum muslimin. Barangsiapa yang mengingkarinya maka kafirlah dia. Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) dan dia dalam keadaan sehat maka wajib baginya menjalankan puasa pada bulan itu sebagaimana firman Allah di atas.

Jadi jelas bahwasanya kita tidak bisa lari dari (kewajiban menjalankan) puasa bulan tersebut, baik pada waktunya (di bulan Ramadhan) atau (di bulan lain) dengan qadha’, kecuali bagi orang yang sudah sangat tua dan bagi orang sakit yang terus menerus yang keduanya tidak bisa berpuasa , baik pada waktunya ataupun dengan qadha’. Bagi keduanya ada hukum lain yang akan kita jelaskan pada bab-bab bagian belakang _ insyaallah.

Dan di antara keutamaan-keutamaan bulan ini adalah apa yang telah dijelaskan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih seperti di shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , bahwasanya Nabi bersabda :

 "Apabila datang Ramadhan , dibukalah pintu-pintu Syurga, ditutuplah pintu-pintu Neraka dan dibelenggulah Syetan-syetan".

Hadits ini menunjukkan beberapa keistimewaan yang besar bagi bulan ini , yaitu :

1. Pada bulan ini dibuka pintu-pintu Syurga . Hal itu karena banyaknya amal-amal shalih yang disyari’atkan pada bulan tersebut dan amalan-amalan yang bisa menyebabkan masuk Syurga, sebagaimana firman Allah Ta'ala :

 "Masuklah kamu ke dalam Syurga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan" ( An Nahl : 32)

2. Ditutup pintu-pintu Neraka. Hal itu karena sedikitnya perbuatan maksiat yang bisa menyebabkan (pelakunya) masuk Neraka. Allah Ta'ala berfirman :

 "Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan Dunia, maka sesungguhnya Nerakalah tempat tinggalnya" (An Naazi’at : 37-39)

Allah Ta'ala berfirman :

 "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya , maka sesungguhnya baginyalah Neraka Jahannam, mereka kekal selama-lamanya di dalamnya " (Al Jin : 23)

3. Dibelenggunya syetan pada bulan itu, sehingga mereka tidak bisa membujuk kaum muslimin, tidak bisa menghasut mereka untuk melakukan maksiat , dan tidak bisa memalingkan mereka dari amal shalih (yang mereka kerjakan) seperti apa yang mereka (syetan) lakukan pada bulan lain. Menolak tipu daya syetan pada bulan ini adalah dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk. Sesungguhnya hal itu adalah rahmat dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin, yaitu untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar (mereka) melakukan kebaikan-kebaikan dan menghapus kesalahan-kesalahan .

Dan di antara keutamaan bulan yang penuh berkah ini adalah bahwasanya kebaikan-kebaikan pada bulan tersebut dilipatgandakan (pahalanya). Pahala amalan nafilah menyemai pahala fardhu, dan yang fardhu pahalanya dilipatgandakan menjadi 70 kali. Dan barangsiapa yang memberi buka orang yang berpuasa maka (pahalanya adalah) ampunan terhadap dosanya, membebaskan keluarganya dari Neraka, dan baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.

Semua kebaikan, barakah, dan pemberian ini adalah halal bagi kaum muslimin, sebagaimana halalnya bulan yang penuh berkah ini . Maka seyogyanya bagi seorang Muslim untuk menyambut bulan ini dengan bahagia dan suka cita dan (hendaknya) dia memuji Allah Ta'ala karena Dia telah mempertemukannya dengan bulan ini. Hendaknya dia meminta pertolongan-Nya agar dia bisa menjalankan puasa dan amal-amal shalih pada bulan tersebut. Sesungguhnya ini adalah bulan yang besar, musim yang mulia, dan suatu pemberian yang penuh berkah bagi umat Islamiah .

 

4. Kesibukan Di Bulan Ramadhan

Saya wasiatkan kepada kalian dan kepada saya pribadi agar bertaqwa kepada Allah Ta'ala pada bulan ini dan pada bulan-bulan yang lainnya. Akan tetapi bulan ini memiliki keistimewaan yang telah dikhususkan Allah kepadanya. Bulan ini adalah musimnya segala kebaikan. Dan bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berdo’a kepada Allah agar bisa menjumpai bulan Ramadhan , apabila memasuki bulan Rajab beliau berdo’a : "Ya Allah , berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan temukanlah kami dengan Ramadhan ".

Beliau memberi kabar gembira kepada para shahabatnya dengan kedatangan Ramadhan , beliau (juga) menerangkan keistimewaan-keistimewaannya kepada mereka. Beliau berkata : "Wahai manusia, kalian telah dinaungi oleh bulan besar yang penuh berkah ". Beliau mendorong mereka agar bersungguh-sungguh dalam melakukan berbagai amal shalih baik yang fardhu maupun yang nafilah seperti shalat, shadaqah, loyal terhadap perbuatan yang ma’ruf dan baik, sabar dalam mentaati Allah , menghidupkan siangnya dengan berpuasa dan malamnya dengan qiyamul lail, dan waktu-waktunya digunakan untuk membaca Al Qur’an dan dzikir kepada Allah .

Janganlah kalian menyia-nyiakannya dengan kelalaian dan keberpalingan seperti keadaannya orang-orang celaka yang melupakan Allah sehingga Allah melupakan diri mereka sendiri. Ramadhan terus berjalan sementara mereka tidak bisa mengambil faidah darinya dan mereka tidak mengetahui kehormatannya. Mereka tidak menganggap Ramadhan sebagai bulan yang sangat berharga.

Banyak di antara manusia yang tidak mengetahui bulan ini kecuali sekedar bulan (yang digunakan ) untuk mengkoleksi berbagai macam makanan dan minuman sehingga mereka berlebih-lebihan dalam mengkonsumsinya. Mereka banyak membeli berbagai macam kebutuhan, baik berupa makanan maupun minuman. Dan telah maklum bahwa terlalu banyak makan dan minum akan menyebabkan kemalasan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah . Dan yang seharusnya dilakukan oleh setiap Muslim adalah bersederhana dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut sehingga mereka akan bersemangat dalam mejalankan ketaatan kepada Allah Ta'ala .

Dan di antara manusia ada yang tidak mengetahui bulan Ramadhan kecuali hanya sebagai bulan yang siang harinya digunakan untuk tidur sementara malamnya digunakan untuk ngobrol dengan sesuatu yang tidak ada manfaatnya atau malah ada madharatnya. Sebagian besar waktu malam atau (mungkin) semalam suntuk dia gunakan untuk ngobrol , kemudian pada siang harinya dia gunakan untuk tidur, sampai-sampai dia tidak menjalankan shalat fardhu dengan jamaah dan tepat waktu. Sekelompok manusia yang lainnya duduk mengelilingi meja makan dan mereka meninggalkan shalat Maghrib dengan jamaah .

Kelompok-kelompok manusia ini adalah mereka yang tidak mengenal betapa berharganya bulan Ramadhan . Pada bulan tersebut mereka tidak pandai-pandai membawa diri sehingga mereka merusak kehormatan Ramadhan dengan ngobrol yang diharamkan, meninggalkan hal-hal yang diwajibkan, dan melakukan hal-hal yang dilarang.

Dan pada sisi lain, ada sekelompok manusia yang tidak mengetahui bulan ini kecuali sekedar bulan yang digunakan untuk berdagang, menawarkan barang dagangan dan mencari materi keduniaan yang fana. Mereka bersemangat melakukan jual beli . Mereka senantiasa berada di pasar-pasar dan mereka meninggalkan masjid-masjid Allah . Walaupun mereka pergi ke masjid , mereka akan pergi dengan tergesa-gesa dan dada mereka terasa sumpek. Mereka tidak merasakan ketenangan berada di dalam masjid karena hati-hati mereka berada di pasar.

Dan golongan lainnya ada yang tidak mengetahui bulan ini kecuali sebagai bulan yang digunakan untuk meminta harta (orang lain) , baik itu di masjid-masjid Allah maupun di jalan-jalan. Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk datang dan pergi, pergi dari satu tempat ke tempat yang lain, dari satu negara ke negara lain hanya untuk mengumpulkan harta dengan jalan meminta-minta. Dia menampakkan dirinya sebagai manusia yang mendapat musibah padahal sebenarnya tidak demikian. Dia mengingkari nikmat yang telah diberikan Allah Ta'ala kepadanya yaitu nikmat kaya dan sehat. Dia mengambil harta orang lain yang bukan haknya. Dia menyia-nyiakan waktunya yang sangat berharga dengan sesuatu yang sangat berbahaya baginya. Kelompok-kelompok ini tidak mengenal keistimewaan-keistimewaan bulan Ramadhan .

Wahai hamba Allah, kesungguhan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah pada bulan ini melabihi kesungguhannya pada bulan-bulan yang lain. Walaupun setiap saat beliau selalu bersungguh-sungguh dalam beribadah. Pada bulan ini beliau mengurangi kesibukan yang sebenarnya itu juga merupakan ibadah, tetapi beliau mengurangi amal yang utama untuk melakukan amal yang lebih utama lagi. Dan perbuatan beliau ini dicontoh oleh Salafus Shalih. Mereka mengkhususkan bulan ini dengan menambah kepedulian mereka terhadapnya. Mereka meluangkan waktunya untuk beramal shalih. Mereka menghidupkan malamnya dengan shalat lail dan pada siangnya mereka gunakan untuk berpuasa, dzikir, dan membaca Al Qur’an. Mereka memakmurkan masjid-masjid Allah dengan amalan-amalan tersebut.

Maka bedakanlah keadaan mereka dengan keadaan kita, dan sejauh mana perasaan kita terhadap bulan ini. Dan perlu diketahui juga, sebagaimana kebaikan-kebaikan pada bulan tersebut dilipatgandakan pahalanya, maka kejelekan yang dilakukan pada bulan tersebut juga akan dilipatgandakan balasan dan adzabnya. Maka hendaknya kita bertaqwa kepada Allah Ta'ala dan kita muliakan batasan-batasannya.

Allah Ta'ala berfirman :

 "Barangsiapa yang mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah , maka hal itu lebih baik baginya di sisi (Rabbnya)". (Al Hajj : 30 ).

 

 

5. Permulaan Puasa Sehari-hari

Dan Batas Akhirnya

 

Allah Ta'ala berfirman :

 "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagi kamu dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan mema’afkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam " (Al Baqarah : 187)

Pada ayat ini Allah telah membatasi waktu permulaan puasa dan waktu akhirnya dengan batasan yang jelas yang bisa diketahui oleh setiap orang. Allah membatasi waktu permulaannya dengan terbitnya fajar kedua dan waktu akhirnya dengan tenggelamnya Matahari. Hal itu sebagaimana Dia telah membatasi permulaan puasa bulan Ramadhan dengan batasan yang jelas yang bisa diketahui oleh setiap orang, yaitu dengan melihat Hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari. Demikianlah agama kita, agama yang mudah dan tidak rumit. Allah Ta'ala berfirman :

 "Dan Allah tidak menjadikan kesulitan kepada kalian dalam agama" (Al Hajj : 78 ), maka segala puji dan karunia bagi Allah Ta'ala .

Ini merupakan keringanan yang berasal dari Allah terhadap hamba-Nya, yang mana puasa pada masa sebelumnya waktunya lebih lama. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Barra’ radhiyallahu 'anhu , dia berkata : "Bahwasanya para shahabat Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam , apabila salah seorang dari mereka berpuasa lalu dia pulang pada waktu berbuka (tetapi) kemudian dia tertidur sebelum berbuka sehingga dia tidak makan pada malam dan siangnya sampai sore harinya. Dan bahwasanya Qais bin Sharmah Al Anshari radhiyallahu 'anhu berpuasa, dan dalam suatu riwayat, dia bekerja di kebun Kurma pada siang hari sementara dia berpuasa. Ketika tiba waktu berbuka dia menemui istrinya dan bertanya : " Apakah kamu mempunyai makanan ?" Istrinya menjawab : "Tidak, tapi saya akan mencarikannya untukmu". Waktu itu adalah hari-hari bekerjanya dia sehingga kedua matanya tertidur (karena capek), lalu datanglah istrinya, ketika dia melihat suaminya (tertidur) di berkata : "Sia-sia, tidurkah kamu ? . Ketika menjelang tengah hari dia jatuh pingsan, lalu peristiwa itu diberitahukan kepada Nabi dan turunlah ayat (yang artinya) :

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu" (Al Baqarah : 187).

Sehingga para shahabat menjadi sangat gembira. Kamudian turun ayat (yang artinya) :

"Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar" (Al Baqarah : 187)

Dan di Bukhari juga dari Barra’ radhiyallahu 'anhu berkata : " Ketika mulai puasa bulan Ramadhan mereka (para shahabat) tidak mendekati istri-istri mereka sebulan penuh, sementara para laki-laki tidak mampu menahan hawa nafsunya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya)

"Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu , karena itu Allah mengampuni kamu dan mema’afkan kamu " (Al Baqarah : 187).

Artinya kalian tidak mampu menahan diri untuk berjima’ pada malam hari ("Maka Allah mengampuni kamu") yakni menerima taubatmu terhadap apa yang telah terjadi , ("Dan mema’afkan kamu") Dia tidak menghukum kamu dan memperbolehkan wanita, makanan, dan minuman bagi kamu mulai dari tenggelamnya Matahari sampai dengan terbitnya Fajar kedua. Pada waktu itulah orang yang berpuasa harus menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya sampai terbenamnya Matahari. Hal ini berdasar firman-Nya ("Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam "). Dan huruf ilaa ‘sampai’ bermakna puncak, apabila kalimat setelah huruf tersebut tidak sejenis dengan kalimat sebelumnya sehingga dia tidak semakna. Malam tidak sejenis dengan siang , sehingga waktu akhir puasa adalah pada permulaan malam yaitu dengan tenggelamnya Matahari. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam :

 "Apabila malam telah menjelang dari sini, siang telah pergi dari sini, dan Matahari telah tenggelam maka berbukalah orang-orang yang berpuasa "

Sebagian manusia (ada yang) menyelisihi waktu sahur dan waktu berbuka yang syar’i. Sekelompok dari manusia atau sebagian besar mereka ngobrol pada malam hari . Dan pada akhir malam ketika hendak tidur, mereka makan sahur (dahulu) sebelum Fajar. Kemudian mereka tidur dan meninggalkan shalat Fajar pada waktunya dengan berjamaah . Mereka telah melakukan beberapa kesalahan :

1. Mereka berpuasa sebelum waktunya .

2. Mereka meninggalkan shalat Fajar dengan berjamaah.

3. Mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, dan tidaklah mereka shalat kecuali setelah bangun dari tidur walaupun dia bangun pada waktu dhuhur.

Dan para Ahli Bid’ah (suka) mengakhirkan waktu berbuka yakni ketika tenggelamnya Matahari. Mereka tidak berbuka kecuali setelah bercampur baurnya bintang-bintang di langit

Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam , dan sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang dibuat-buat (yang dinamakan Bid’ah) dan setiap Bid’ah adalah sesat .

  

6. Hukum Niat Berpuasa

 Ketahuilah bahwasanya niat berpuasa adalah suatu keharusan, dan niat merupakan syarat syahnya puasa sebagaimana niat juga merupakan syarat syahnya setiap ibadah. Berdasar hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan segala sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkan..."

Dengan niat akan jelas perbedaan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Apabila puasa yang dikerjakan itu puasa wajib maka niatnya harus dilakukan pada malam hari. Dan hendaknya ditentukan jenis puasa yang ingin dikerjakannya, berdasar sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam di atas. Yakni ketika dia memulai puasanya, hendaknya dia meyakini (bahwa dirinya) ingin berpuasa Ramadhan , atau puasa Qadha’ Ramadhan ,atau puasa Nadzar, atau puasa Kafarah.

Waktu niat untuk puasa wajib dan berbagai jenisnya adalah sejak malam hari, baik pada awal malam, pertengahannya ataupun akhirnya. Hal ini berdasar riwayat dari Ad Daruquthni dengan sanadnya dari ‘Amrah dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha secara marfu’ : "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya" . Berkata Ad Daruquthni: "Sanadnya semuanya terpercaya" .

Dan dari Ibnu Umar dari Hafshah dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam , bahwasanya beliau bersabda :

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya ". Dan pada lafadh yang lain :

"Barangsiapa yang tidak berkeinginan puasa semenjak malam hari maka tidak ada puasa baginya ".

Dan karena keseluruhan siang harus berpuasa, maka apabila sebagiannya saja hilang niatnya maka tidak sah puasanya sehari penuh. Karena niat tidak berhubungan dengan sesuatu yang telah lalu. Dan setiap ibadah niatnya di dalam hati dan tidak boleh melafadhkan niat tersebut (dengan lisan) karena hal itu tidak ada perintahnya dari Nabi dan juga para shahabatnya. Mereka tidak mengucapkan : "Saya niat akan puasa..., saya niat akan shalat...dan lain sebagainya. Melafadhkan niat seperti ini adalah bid’ah muhdatsah. Karena bagi kita cukup berniat meninggalkan makan dan minum dengan niat puasa.

Berkata Syaikh Tagiyud Din Ibnu Taimiah rahimahullah : "Barangsiapa yang ingin menjalankan puasa maka (niatnya adalah) pada saat makan malam. Karena itu akan membedakan antara makan malam pada malam ‘Ied dengan makan malam pada malam-malam Ramadhan". Beliau juga berkata : " Setiap orang yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadhan dan dia ingin berpuasa maka dia telah beniat, dan inilah yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin... selesai .

Adapun puasa sunah (nafilah), maka niatnya sah jika dilakukan mulai siang hari dengan syarat dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan atau menafikan puasanya, yaitu mulai terbitnya fajar sampai (dia memulai) niatnya tersebut. Hal ini berdasar ucapan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha : "Suatu hari Nabi menemui saya, beliau bertanya : "Apa kamu punya sesuatu (makanan) ?" Kami jawab: "Tidak". Beliau berkata : "Kalau begitu saya puasa" . Riwayat Al Jamaah kecuali Al Bukhari.

Permintaan makan beliau ini menjadi dalil bahwasanya beliau belum niat berpuasa sebelum itu. Dan ucapanya : "Kalau begitu saya puasa", menunjukkan permulaan niatnya pada siang hari . Hadist ini menjadi dalil atas sahnya niat puasa sunah di siang hari . Hadits ini mengkhususkan hadist : "Barang siapa yang tidak berniat sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya ", dan yang semisalnya - Karena hadist ini khusus bagi puasa fardhu dan bukan puasa sunah dengan syarat sebelum niat dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, hal itu sebagai realisasi terhadap isi kandungan hadist (di atas) .

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah radhiyallahu 'anhu : "Dan adapun puasa sunah maka sudah memenuhi (syarat) jika niatnya dimulai pada siang hari, sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Kalau begitu saya puasa ". Dan ibadah tathawu’ (sunah) perkaranya lebih luas dari pada ibadah fardhu (wajib). Sebagaimana shalat wajib yang rukun-rukunnya harus dilakukan seperti berdiri dan menapak di atas tanah , yang mana keharusan itu tidak terdapat pada shalat sunah. Karena berbagai macam ibadah sunah perkaranya selalu lebih luas dari pada ibadah fardhu. Dan inilah pendapat pertengahan... selesai.

Dan sahnya niat puasa sunah yang dimulai pada siang hari diriwayatkan oleh beberapa kelompok dari para shahabat, di antara mereka Mu’daz, Ibnu Mas’ud, dan Hudzaifah. Dan dilakukan juga oleh Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan yang lain...Wallahu a’lam.

 

 

7. Yang Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan

 

Ketahuilah -semoga Allah memberi taufik kepada saya dan kepada kalian- bahwasanya puasa Ramadhan termasuk kewajiban di dalam Islam yang paling agung. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) :

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa " (Al Baqarah : 183).

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) :

"Barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka berpuasalah " (Al Baqarah : 185).

Dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 "Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat Asyhadu allaa ilaaha illallah wa anna muhammadar rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan , dan ibadah haji bagi siapa saja yang mampu " (Mutafaq ‘alaihi)

Ayat di atas menjadi dalil bahwasanya puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban., sementara hadits di atas menunjukkan bahwasannya dia adalah salah satu dari rukun Islam.

Kaum muslimin telah sepakat bulat bahwasanya puasa Ramadhan hukumnya wajib. Barangsiapa yang mengingkari kewajibannya maka dia murtad keluar dari Islam, dia diminta bertaubat (kalau mau) dan kalau dia tidak mau bertaubat, maka dia harus dibunuh. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap Muslim. Adapun orang yang baru masuk Islam pada pertengahan bulan maka dia harus berpuasa pada hari-hari sisanya. Dan dia tidak wajib mengqadha’ puasa pada hari-hari yang lalu . Puasa juga diwajibkan bagi setiap orang yang sudah baligh. Adapun anak kecil yang sudah bisa membedakan yang baik dan yang jelek, maka dia tidak wajib menjalankan puasa (tetapi) dia boleh menjalakannya sebagai puasa tathawu’ (sunah). Dan diharapkan bagi orang yang bertanggung jawab atas mereka untuk membiasakan dan mendorongnya untuk menjalankan puasa tersebut. Puasa Ramadhan juga tidak diwajibkan bagi orang gila sampai dia sadar, berdasar sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Diangkat pena terhadap tiga kelompok". Di antaranya adalah orang gila sampai dia sadar.

Jadi puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap Muslim, baligh dan berakal. Apabila dia dalam keadaan sehat dan bermukim pada tempat tinggalnya, maka dia menjalankan puasa tersebut pada waktunya. Dan apabila dia sakit, maka dia harus mengqadha’nya, demikian juga wanita haidh dan nifas, wajib bagi mereka mengqadha’ puasanya... Dan jika dia sehat tetapi dalam perjalanan, dia disuruh memilih antara puasa pada waktunya dan tidak berpuasa tapi harus mengqadha’ . Dan barangsiapa yang pada pertengahan siang menjadi orang yang terbebani kewajiban menjalankan puasa, seperti orang kafir yang baru masuk Islam, atau anak kecil yang menjadi baligh, atau wanita haidh dan nifas yang suci dari haidh dan nifasnya, atau orang sakit yang sembuh dari sakitnya, atau musafir yang pulang ke kampung halamannya, atau orang gila yang sadar dari ingatannya, atau diketahui (masuknya) bulan Ramadhan pada siang hari, maka mereka semua harus menahan diri pada sisa waktu yang ada dan harus qadha’. Karena dia telah menjumpai satu hari di bulan Ramadhan, sementara dia tidak bisa menjalankan puasanya itu dengan shahih dan sempurna, maka dia harus mengqadha’nya. Adapun diperintahkannya dia berpuasa pada sisa waktu yang ada adalah untuk menhormati waktu (di bulan Ramadhan ).

Dan ketahuilah bahwasanya bagi setiap Muslim wajib memperhatikan agamanya dan apa-apa yang shahih darinya. Apalagi rukun-rukun Islam yang merupakan penopangnya, yang di antaranya adalah puasa. Ibadah puasa ini berulang-ulang di kehidupan seorang Muslim setahun sekali. Dan bahwasanya rukun-rukun Islam yang lima, ada yang setiap saat harus ada pada diri seorang Muslim dan tidak boleh hilang sesaatpun , yaitu syahadat an lailaaha illallah wa anna muhammadar rasulullah. Di antaranya ada yang berulang-ulang setiap hari lima kali dan dia adalah shalat lima waktu. Di antaranya ada yang berulang-ulang setahun sekali yaitu zakat dan puasa. Dan di antaranya ada yang wajib seumur sekali yaitu haji .

Jadi seorang Muslim selalu berhubungan dengan rukun-rukun Islam ini dengan hubungan yang sangat kuat. Rukun-rukun itu berulang-ulang setiap hari atau setiap tahun sesuai dengan kepentingannya dan sesuai dengan kekuatan untuk menjalankannya dan tidak menyulitkan umat. Kemudian di antara rukun-rukun ini ada yang hanya berhubungan dengan badan saja , seperti syahadatain, shalat dan puasa, dan ada yang berhubungan dengan harta saja, yaitu zakat. Dan ada yang berhubungan dengan badan dan harta seperti haji.

Semua ibadah tersebut harus disertai dengan niat yang ikhlas lillahi Ta’ala, berdasar sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan segala sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkan". Dan juga harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam , berdasar hadits :

 "Barangsiapa yang beramal dengan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami maka dia tertolak "

Wajib bagi setiap Muslim untuk memperhatikan rukun-rukun Islam ini. Hendaknya dia melaksanakannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan ikhlas dan sesuai dengan sunah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam .

 

 

8. Mereka Yang Tidak Wajib Menjalankan Puasa

Dan Apa Yang Harus Mereka Lakukan

 

Kami akan menjelaskan tentang orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan apa yang harus mereka lakukan. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa . Yaitu hari-hari yang terhitung. Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan maka dia menggantikannya pada hari-hari yang lain. Dan orang-orang yang mampu memberi makan orang-orang miskin " (Al Baqarah : 183).

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya) :

"Barangsiapa yang menyaksikan bulan itu maka berpuasalah, dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan maka (gantinya) pada hari-hari yang lain " (Al Baqarah : 185)

Pada dua ayat di atas menunjukkan kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baligh, berakal, tidak ada halangan, dan menjumpai bulan Ramadhan . Dia wajib menjalankan puasa pada waktunya atau qadha’ apabila dia tidak bisa menjalankannya (tepat pada waktunya) karena ada udzur yang syar’i . Dan orang-orang yang memiliki udzur yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa adalah :

 

1. Orang Sakit Yang Berat Menjalankan Puasa.

Dia diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Hal itu apabila puasanya akan membahayakannya, atau memperlambat kesembuhannya, atau akan menambah rasa sakitnya.

 

2. Musafir .

Yaitu orang yang ketika bulan Ramadhan tiba dia dalam perjalanan, atau orang yang mengadakan safar pada bulan Ramadhan yang jarak perjalanannya mencapai 80 Km atau lebih. Jarak seperti itu kalau ditempuh dengan berjalan kaki atau naik Unta akan memakan waktu dua hari . Musafir ini disunahkan baginya untuk tidak berpuasa , walaupun puasanya itu tidak memberatkannya, hal itu untuk mengambil keringanan yang diberikan padanya. Baik safarnya sifatnya hanya kadangkala saja, atau safarnya bersifat terus menerus seperti pengemudi mobil angkutan yang sebagian besar waktunya digunakan dalam perjalanan antara suatu negara ke negara yang lain. Orang seperti ini tidak berpuasa pada waktu perjalanannya dan dia berpuasa pada waktu mukimnya. Dan apabila dia sampai di kampung halamannya pada tengah hari maka dia harus menahan diri (dari makan dan minum) pada sisa waktu yang ada dan dia harus mengqadha’nya sebagaimana penjelasan yang telah lalu.

Dan apabila seorang musafir pada waktu safarnya berniat untuk bermukim selama lebih dari 4 hari maka dia wajib menjalankan puasa dan shalatnya harus disempurnakan (tidak qashar) seperti yang lain dari orang-orang yang mukim. Hal itu karena terputusnya hak safar padanya. Baik mukimnya itu untuk belajar, atau berdagang, atau selain itu. Dan jika niat mukimnya itu selama 4 hari atau kurang, atau mukimnya itu untuk menyelesaikan kebutuhan yang tidak diketahui kapan selesainya maka dia boleh tidak berpuasa karena tidak terputusnya hak safar padanya.

 

3. Wanita Haidh dan Nifas

Keduanya diharamkan berpuasa selama waktu haidh dan nifasnya. Hal ini berdasar hadits di shahihain dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha berkata : "Kami diperintah untuk mengqadha’ puasa ". Diharamkannya wanita haidh berpuasa pada waktu haidhnya adalah dengan ijma’.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah : "Telah tsabit di dalam sunah dan ijma’nya kaum muslimin bahwasanya haidh itu menafikan puasa. Jadi tidak halal (seorang wanita) berpuasa jika disertai dengan haidh dan nifas .

Dan barangsiapa di antara mereka berpuasa pada waktu haidh dan nifas maka puasanya tersebut tidak sah - dan ini sesuai dengan qiyas , karena syari’at datang dengan adil di setiap perkara. Puasanya seorang wanita pada waktu darahnya keluar akan menyusutkan badan dan menyebabkan badannya menjadi lemah , dan puasanya pun tidak akan sempurna.

Mereka diperintah untuk berpuasa pada waktu-waktu lain (selain waktu haidh) sehingga puasanya itu menjadi puasa yang sempurna. Mereka berpuasa pada waktu darah tidak keluar dari jasadnya, yang mana darah itu merupakan sari-sari yang bisa memberi kekuatan bagi tubuh . Hal ini berbeda dengan wanita mustahadhah ‘seorang wanita yang darahnya keluar terus menerus’ dan orang yang kebelet muntah yang tidak mempunyai waktu untuk menahannya maka perkara tersebut tidak menafikan puasanya.

 

4. Orang Yang Sakit Menahun .

Yaitu orang sakit menahun yang tidak ada harapan untuk sembuh dan puasanya itu akan menjadikannya lemah yang terus menerus. Orang seperti ini (diperbolehkan tidak berpuasa) dan dia harus memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak 1/2 sho’ (1,5 Kilo) gandum atau selainnya, dan dia tidak wajib qadha’.

 

5 Orang Yang Sudah Lanjut Usia.

Yaitu orang yang sudah tidak mampu berpuasa . Orang seperti ini (boleh tidak berpuasa) dan dia harus memberi makan orang miskin setiap hari , dan dia tidak wajib qadha’.

 

6. Wanita Hamil dan Menyusui.

Yakni apabila keduanya kawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya apabila dia berpuasa. Keduanya boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha’ puasa yang telah ditinggalkannya. Apabila dia tidak berpuasa karena kawatir terhadap anaknya saja, maka selain qadha’ dia harus memberi makan orang miskin setiap hari.

Dan dalil atas bolehnya orang yang sakit menahun, orang yang lanjut usia, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa adalah firman Allah Ta'ala (yang artinya) :

"Dan orang-orang yang mampu memberi fidyah makan orang miskin " (Al Baqarah : 184) sebagaimana tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma ... Wallahu a’lam.

 

 

9. Keutamaan-keutamaan Puasa

 

Wahai kaum muslimin, kami akan menyebutkan keutamaan-keutamaan bulan yang penuh berkah ini. Kami memohon kepada Allah Ta'ala semoga Dia memberi taufik kepada kita agar bisa menghabiskan waktu-waktu di bulan Ramadhan ini dengan amal shalih, semoga Allah Ta'ala menerima amal kita tersebut , dan semoga dosa-dosa kita diampuni oleh-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar do’a hamba-Nya.

Syaikhain (Bukhari dan Muslim) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 "Setiap amal anak Adam adalah untuknya: Satu kebaikan semisal 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah berkata : Kecuali puasa, karena puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Saya yang akan membalasnya. (Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya, makannya, minumnya karena Saya. Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan : Kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Dan sungguh bau mulutnya orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada bau Misk ".

Hadits ini menunjukkan beberapa keutamaan dan keistimewaan puasa dibandingkan dengan amalan-amalan yang lain , di antaranya adalah :

1. Sesungguhnya berlipatgandanya (pahala puasa) berbeda dengan amalan yang lainnya. Berlipatgandanya (pahala) puasa tidak terhitung, sementara amalan-amalan yang lain dilipatgandakan 10 kali sampai 700 kali lipat.

2. Sesungguhnya keikhlasan (kita) ketika menjalankan puasa melebihi keikhlasan (kita) ketika menjalankan amalan-amalan lainnya, berdasar sabda Rasulullah : "(Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya, makannya, minumnya karena Saya ".

3. Sesungguhnya Allah Ta'ala mengkhususkan puasa dari seluruh amal bagi-Nya, dan Dia sendiri yang akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpuasa, berdasar sabda Rasulullah : "Puasa adalah untuk Saya dan Saya yang akan membalasnya" .

4. Kebahagiaan yang akan diperoleh oleh orang yang berpuasa, yaitu kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat . Kebahagiaan pada waktu berbuka dengan sesuatu yang diperbolehkan Allah, dan kebahagiaan Akhirat dengan pahala besar yang telah dipersiapkan Allah baginya. Dan ini termasuk kebahagiaan yang terpuji., suatu kebahagiaan yang dilakukan karena ketaatan kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

 "Katakanlah dengan keutamaan dan rahmat Allah , maka dengan itu hendaknya mereka berbahagia " (Yunus : 85)

5. Akibat baik yang ditimbulkan oleh puasa di sisi Allah, yaitu berubahnya bau mulut orang yang berpuasa dengan sebab puasanya. Dan perubahan itu terjadi karena ketaatan kepada Allah sehingga dia dicintai oleh-Nya . Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Dan sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada bau Misk".

6. Sesungguhnya Allah mengkhususkan orang-orang yang berpusa dengan suatu pintu di Syurga, yang mana orang lain tidak akan bisa memasukinya. Hal itu sebagai wujud pemuliaan terhadap mereka. Sebagaimana hadits yang terdapat di shahihain dari Sahl bin Sa’di radhiyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya di Syurga ada satu pintu yang bernama Ar Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan memasukinya pada hari Kiamat, dan orang lain tidak akan bisa memasukinya. Dikatakan : Di mana orang-orang yang berpuasa ? Lalu mereka berdiri dan masuk (lewat pintu itu), apabila mereka telah masuk, pintu tersebut ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang bisa memasukinya".

7. Sesungguhnya puasa akan menjaga pelakunya dari berbagai macam penyakit yang bisa menjangkitinya, menjaganya dari syahwat yang membahayakan, dan dari adzabnya api Neraka, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang menerangkan bahwa puasa merupakan tameng, yakni tameng yang menjaga pelakunya dari mara bahaya .

8. Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa mustajab. Ibnu Majah dan Hakim meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya do’a orang yang berpuasa tidak tertolak, yakni ketika dia berbuka". Dan Allah telah berfirman :

 " Dan apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku , maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat . Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila dia memohon kepada-Ku " (Al Baqarah : 186). Hal itu untuk memberi semangat kepada orang-orang yang berpuasa agar mereka memperbanyak do’a.

9. Sesungguhnya puasa akan membuat semua amal perbuatan pelakunya menjadi ibadah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath Thayalisi dan Al Baihaqi dari Ibnu Umar secara marfu’ : "Diamnya orang yang berpuasa adalah tasbih, tidurnya adalah ibadah, do’anya mustajab, dan amalnya dilipat gandakan (pahalanya)" .

10. Sesungguhnya puasa adalah bagian dari kesabaran . Imam At Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Puasa adalah setengah kesabaran ". Dan Allah telah menghabarkan bahwasanya orang-orang yang sabar akan diberi balasan (atas apa yang mereka lakukan) tanpa hisab.

11. Sesungguhnya puasa akan menyehatkan jasmani, sebagaimana sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam : "Berpuasalah maka kamu akan sehat ", diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dan Abu Nu’aim. Hal itu karena puasa akan menjaga anggota tubuh yang dhahir dan yang batin dan menjaganya agar tidak terkontaminasi makanan-makanan yang mengandung berbagai macam penyakit.

Inilah di antara keutamaan-keutamaan puasa, dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan lain yang tidak mungkin kita sebutkan semua, tetapi yang paling penting telah kita sebutkan.

 

 

10. Faidah-faidah Puasa

 

Sesungguhnya puasa adalah salah satu ibadah yang paling banyak manfaatnya , paling membekas dalam membersihkan jiwa, dan (paling baik) dalam mengukir akhlak. Puasa memiliki faidah-faidah yang besar, di antaranya adalah :

1. Sesungguhnya puasa adalah suatu cara untuk menanam benih-benih ketakwaan kepada Allah di dalam hati sekaligus menahan anggota badan dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan. Allah Ta'ala berfriman (yang artinya) :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa " (Al Baqarah : 183)

Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwasanya Dia mensyari’atkan puasa bagi hamba-Nya adalah untuk menambah ketakwaan mereka. Dan takwa adalah suatu kalimat yang mencakup berbagai sendi kebaikan. Allah telah menggabung kalimat takwa itu dengan berbagai macam kebaikan dan berbagai macam buah keberhasilan. Dan Allah berulang kali menyebutnya di Al Qur’an yang menunjukkan betapa pentingnya taqwa tersebut. Ahlu ‘Ilmi menafsirkan kalimat taqwa dengan : Melakukan apa-apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya dengan mengharapkan pahala- Nya dan takut akan adzab-Nya.

Dan firman-Nya : ‘La’allakum tattaquun’, berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah :" ’La’alla’ bermakna diharapkan pada mereka , dan ‘tattaquun’ artinya agar kalian meninggalkan maksiat. Karena ketika makanan yang dikonsumsi tubuh sedikit maka syahwatpun akan melemah, dan ketika syahwat melemah maka akan berkuranglah maksiat" . Dan ada yang berkata bahwasanya makna ‘tattaquun’ tersebut berdasar atas keumumannya, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Puasa adalah tameng dan benteng ". Dan ketakwaan itu disebabkan karena matinya syahwat_ selesai.

2. Puasa akan membawa manusia kepada sifat sabar dan menahan (cobaan) . Karena puasa tersebut akan menggiring pelakunya untuk meninggalkan sesuatu yang disenanginya dan memisahkannya dengan syahwatnya berdasarkan atas ketaatan dan pilihannya. Puasa akan memberi kekuatan kepada orang yang menyenangi perbuatan maksiat sehingga mereka bisa meninggalkannya dan menjauhinya.

Puasa akan mengajarnya dengan tarbiyah amaliah untuk sabar (dalam meninggalkan maksiat tersebut) dan melupakannya sampai dia bisa meninggalkannya secara keseluruhan. Seperti pecandu rokok yang sulit meninggalkan kebiasaannya, melalui puasa dia bisa meninggalkan kebiasaan yang jelek ini dengan mudah. Demikian juga semua perbuatan maksiat.

3. Dengan puasa manusia akan bisa mengalahkan nafsunya yang selalu mengajaknya kepada perbuatan yang jelek. Karena pada saat dia tidak berpuasa, nafsu itu bisa mengalahkan pemiliknya dan memaksanya untuk menikmati hal-hal yang diharamkan. Dan ketika datang puasa, manusia bisa menahan nafsunya dan membawanya kepada al-haq.

4. Puasa akan mempermudah pelakunya untuk melakukan ketaatan. Hal ini nampak betapa orang-orang yang berpuasa berlomba-lomba melakukan ketaatan yang mungkin saja mereka malas dan berat melakukannya pada waktu yang lain.

5. Puasa akan melembutkan hati dan mempemudahnya untuk dzikir kepada Allah serta menghilangkan bisikan-bisikan di dalamnya.

6. Dengan puasa adakalanya di dalam hati seorang hamba tertanam rasa cinta kepada ketaatan dan rasa benci kepada maksiat dengan sifat yang terus menerus. Hal ini akan meluruskan pemahaman dan jalan hidupnya di Dunia r .